
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk tindak lanjut dari hasil operasi pekat ini maka tempat yang tertangkap basah tersebut akan segera di bongkar, tujuannya adalah agar memberi efek jera bagi pelaku dan bagi para pelaku lainnya yang masih nekat berbuat hal demikian. Mengenai hukuman bagi pelaku akan diberikan sanksi syariah berupa pembinaan secara kerohanian sebelum di pulangkan oleh tim yang sudah dipersiapkan. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah bahwa mereka telah melanggar perda No 7 th 2014 tentang ketertiiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 39 ayat 2.
Post a Comment
Comen