


Dikesempatan lain Humas Pengadilan Agama tanah Laut Muhammad Irfan Menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan pula di kecamatan lain di kabupaten Tanah Laut. lebih lanjut ia menjelaskan perbedaan isbat nikah masal dengan nikah masal adalah bahwa pada sidang isbat nikah ini akan diputuskan oleh pengadilan agama untuk yang bersangkutan bahwa mereka telah sah secara hukum sebagai suami istri dengan dibuktikan oleh 2 orang saksi yang dihadirkan, sehingga tanggal menikah akan terhitung sejak tanggal menikahnya secara agama dan dengan demikian anak-anak mereka bisa terselamatkan dan mempunyai status sosial seperti yang lainnya. disinggung mengenai biaya yang dikenakan kepada mereka adalah sesuai dengan undang-undang namun bagi yang tidak mampu dapat digratiskan dengan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM).
Berhadir pada Sidang Isbat Nikah Masal ini Wakil Bupati Tanah Laut H. Sukamta, Senior Advisor Of Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Drs. H. Wahyu Widiana, MA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H. M. Said Munji, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D. MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hj. Norhayati, Kepala kementerian Agama H. Rusmadi S.Ag, S.Pd,I, MM, Camat Panyipatan serta Warga sekitar.
Post a Comment
Comen